Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, secara konsekuensi membawa perubahan terhadap perangkat daerah dan struktur organisasi teknis kelembagaan yang ada di Kabupaten Tapin. Dari semula adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kemudian dipisah menjadi 2 (dua) perangkat daerah, yaitu Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin dan Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin. Hal ini kemudian dipertegas kembali dalam Keputusan Bupati Tapin Nomor 19 tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin.
Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin berlokasi di Jalan Bupati H. Said Alwy No. 58 Rantau, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.